Menkum Minta LMKN Diaudit

Azhar 18 Aug 2025, 22:56
Ilustrasi royalti. Sumber: Internet
Ilustrasi royalti. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berharap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit.

Hal ini buntut sengkarut pembayaran royalti, dikutip dari kompas.com, Senin, 18 Agustus 2025.

Melalui audit pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan. 

"Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya," ujarnya.

Audit bukan cara mencari-cari kesalahan LMKN dan LMK, melainkan menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat.

Hal ini buntut pembayaran royalti yang cukup meresahkan.

"Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," sebutnya.