Tiga Jenderal TNI Usut Dugaan Pidana Ferry Irwandi, Apa Urusannya?

Rizka 12 Sep 2025, 10:48
Tiga Jenderal TNI laporkan Ferry Irwandi
Tiga Jenderal TNI laporkan Ferry Irwandi

RIAU24.COM - Sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project Ferry Irwandi, Senin (8/9).

Ketiga jenderal TNI itu adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dan Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah. Mulanya, mereka tidak membeberkan dugaan tindak pidana yang dimaksud. 

Juinta hanya menyampaikan bahwa dalam patroli siber yang dilakukannya, mereka menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi dalam kontennya selama massa aksi 25 Agustus 2025 lalu. 

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, Satuan Siber TNI itu telah berkonsultasi untuk melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik institusi TNI. 

"Institusi. Institusi ya," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/9).  

Meski demikian, Fian memastikan bahwa temuan itu tidak bisa dilaporkan ke ranah hukum. Pasalnya, kasus pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu, bukan institusi. 

Dugaan tindak pidana Ferry Irwandi di luar wewenang TNI Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mengatakan, tindakan Satuan Siber TNI melakukan patroli siber masyarakat, dalam hal ini menyasar Ferry Irwandi, sudah di luar wewenang instansi. 

"Tentara di Undang-undang TNI itu tugasnya untuk melindungi ancaman pertahanan, yaitu ancaman dari luar, ancaman yang sifatnya peperangan, ancaman yang sifatnya mengganggu kedaulatan," kata Isnur, Selasa. 

"Pernyataan Ferry Irwandi itu tidak berhubungan dengan tugas TNI," tegasnya. 

Sebaliknya, Isnur justru melihat adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh TNI dalam kasus ini dan bertanya-tanya tindakan patroli siber ketiga jenderal TNI ini mewakili siapa dan atas perintah siapa. 

Sebab, Isnur mengatakan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri. Institusi itu hanya bisa diwakili oleh Panglima TNI atau presiden. 

"Jadi presiden sebagai atasan TNI adalah yang paling berhak mewakili TNI. Tidak bisa pejabat-pejabat di bawahnya datang mewakili TNI. Siapa dia?" ucapnya.  

Tidak ada tindak pidana terhadap Ferry Irwandi Selain di luar kewenangan TNI, Isnur juga tidak melihat adanya tindak pidana dalam konten yang dibagikan Ferry Irwandi selama ini. 

"Tidak ada tindak pidana yang Ferry Irwandi lakukan dari pernyataan-pernyataannya di sosial media itu," ucapnya.