Menang Praperadilan, Muflihun Bebas dari Penyitaan Aset Terkait Dugaan SPPD Fiktif

Riko 18 Sep 2025, 18:08
Muflihun (net)
Muflihun (net)

RIAU24.COM - Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, memenangi gugatan praperadilan atas penyitaan aset dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Putusan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menyatakan penyitaan dua aset milik Muflihun tidak sah dan batal demi hukum.

Aset yang dimaksud berupa satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam, yang sebelumnya disita oleh penyidik Polda Riau sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus dugaan korupsi.

"Putusan hakim jelas menyatakan penyitaan itu tidak sah. Artinya, rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam harus segera dikembalikan kepada klien kami," kata kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, Kamis (18/9/2025).

Ahmad menilai tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip due process of law. Ia juga menyebutkan bahwa hakim menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, dan Muflihun tidak terbukti terlibat dalam praktik SPPD fiktif.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai preseden penting dalam penegakan keadilan.

"Permohonan praperadilan terhadap penyitaan aset jarang dikabulkan. Ini menjadi bukti bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan," ujar Weny.

Tim kuasa hukum Muflihun menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memulihkan hak dan nama baik kliennya, serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

"Kami tetap menghormati Polri sebagai institusi penegak hukum, tetapi setiap tindakan harus sesuai aturan. Kami akan terus menuntut keadilan," tutup Ahmad.