Fakta Seputar Riwayat Pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang Tengah Jadi Sorotan Publik
RIAU24.COM -Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keabsahan syarat pendidikan saat pencalonan dalam Pemilu 2024. Gugatan itu dilayangkan oleh seorang advokat bernama Subhan Palal, yang menilai ijazah Gibran diragukan kesetaraannya dengan syarat minimal SMA/sederajat.
Berikut deertan riwayat pendidikan putra sulung Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo:
Lulus dari SMPN 1 Surakarta
Sebelum melanjutkan pendidikan ke luar negeri, Gibran menempuh sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah lulus, Jokowi sebagai ayahnya yang kala itu masih Wali Kota Solo, memutuskan untuk menyekolahkan Gibran ke Singapura.
Jokowi juga mengakui dirinya yang memang mencarikan sekolah untuk Gibran di Singapura. Alasan utamanya, agar anak sulungnya itu bisa hidup mandiri sejak muda. “Biar mandiri aja,” kata Jokowi di Solo, 12 September 2025.
Bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004)
Pada 2002, Gibran masuk ke Orchid Park Secondary School, sebuah sekolah yang berdiri sejak 1999 di kawasan Woodlands, Singapura. Sekolah ini menekankan nilai integritas, ketahanan, rasa hormat, belas kasih, dan tanggung jawab.
Namun, keabsahan ijazah dari sekolah ini kini dipertanyakan dalam gugatan Subhan.
Melanjutkan Studi ke UTS Insearch Sydney (2004–2007)
Setelah dari Singapura, Gibran berangkat ke Australia. Ia belajar di UTS Insearch Sydney, lembaga persiapan untuk mahasiswa asing sebelum melanjutkan kuliah di University of Technology Sydney (UTS). UTS sendiri dikenal sebagai salah satu kampus terbesar di Australia dengan lebih dari 44 ribu mahasiswa.
Pendidikan di Management Development Institute of Singapore (2007)
Usai dari Australia, Gibran kembali ke Singapura dan melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). MDIS menawarkan program diploma hingga doktoral, bekerja sama dengan delapan universitas dari Inggris dan Amerika Serikat.
Sertifikat Bukan Ijazah SMA Indonesia
Menurut Subhan Palal, dokumen yang dipakai Gibran dalam pencalonan hanya berupa sertifikat dari Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch. Ia menilai sertifikat itu lebih menyerupai program matrikulasi atau kursus persiapan kuliah, bukan ijazah setara SMA di Indonesia.
Gugatan Rp 125 Triliun di PN Jakpus
Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum. Ia meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjadi wakil presiden periode 2024–2029, serta menuntut ganti rugi Rp 125 triliun yang disetorkan ke kas negara.
Riwayat pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari polemik hukum yang akan diuji di pengadilan. Perkara ini juga akan menjawab pertanyaan publik soal apakah dokumen pendidikan luar negeri Gibran memenuhi syarat sah untuk menduduki kursi wakil presiden.
(***)