Uni Eropa Menuduh Meta dan TikTok Melanggar Aturan Konten Digital

Amastya 27 Oct 2025, 15:57
Foto ilustrasi ini menunjukkan logo Meta yang terpampang di ponsel pintar di depan bendera Uni Eropa di Brussel/ AFP
Foto ilustrasi ini menunjukkan logo Meta yang terpampang di ponsel pintar di depan bendera Uni Eropa di Brussel/ AFP

RIAU24.COM Uni Eropa menuduh perusahaan media sosial Meta dan TikTok melanggar aturan konten digital blok tersebut.

Komisi Eropa pada hari Jumat menyatakan bahwa platform Facebook dan Instagram milik Meta serta TikTok melanggar Undang-Undang Layanan Digital (DSA).

Ini adalah pertama kalinya panel tersebut menuduh perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg tersebut melanggar hukum.

Aturan Uni Eropa mengharuskan perusahaan teknologi untuk menghentikan penyebaran konten ilegal dan memastikan bahwa pasar digital mengikuti aturan persaingan bebas.

Pengumuman tersebut juga mencakup ByteDance milik China.

Tindakan tersebut dapat membuat marah Presiden AS Donald Trump, yang sering mengancam negara lain dengan tarif baru jika mereka merusak teknologi Amerika.

Uni Eropa mengatakan dalam pandangan awalnya bahwa Meta dan TikTok gagal memberikan para peneliti akses yang memadai terhadap data publik.

Dikatakan bahwa aturan tersebut mengharuskan platform untuk mengizinkan peneliti melakukan pekerjaan penting, seperti memahami seberapa banyak anak-anak terpapar konten berbahaya di platform populer, AFP melaporkan.

Dalam sebuah pernyataan, TikTok mengatakan sedang meninjau temuan Komisi Eropa. Mereka menyatakan bahwa persyaratan untuk melonggarkan perlindungan data menempatkan DSA dan GDPR dalam ketegangan langsung.

Dikatakan bahwa tidak mungkin untuk mematuhi keduanya.

Dikatakan bahwa Uni Eropa harus memberikan kejelasan tentang bagaimana kewajiban-kewajiban ini dapat diselaraskan satu sama lain.

Apa yang dikatakan Uni Eropa tentang dugaan pelanggaran aturan?

Uni Eropa mengatakan bahwa platform Meta, termasuk Facebook dan Instagram, tidak menyediakan mekanisme yang mudah digunakan untuk menandai konten ilegal.

Ia juga menuduh platform tersebut menggunakan pola gelap.

"Praktik semacam itu dapat membingungkan dan membuat putus asa," kata komisi tersebut.

Meta mengatakan hal itu tidak melanggar DSA.

"Di Uni Eropa, kami telah memperkenalkan perubahan pada opsi pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA mulai berlaku, dan kami yakin bahwa solusi ini sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh hukum," tambahnya.

(***)