KPK Temukan Dugaan Perdagangan Tanah Milik Negara dalam Proyek Whoosh 

Zuratul 13 Nov 2025, 10:37
KPK Temukan Dugaan Perdagangan Tanah Milik Negara dalam Proyek Whoosh. (Tangkapan layar)
KPK Temukan Dugaan Perdagangan Tanah Milik Negara dalam Proyek Whoosh. (Tangkapan layar)

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung, yang dikenal sebagai Whoosh.

Hal yang menjadi perhatian bukanlah mengenai proyek itu sendiri, melainkan mengenai tanah yang digunakan untuk pembangunan jalur kereta tersebut. 

KPK menyimpulkan bahwa ada tanah milik negara yang dijual kembali kepada negara melalui proses izin lahan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaganya saat ini sedang menyelidiki cara pengadaan lahan untuk proyek ini.

Ia menyatakan, ada kemungkinan sejumlah pihak yang menjual tanah yang sebenarnya telah menjadi milik negara kepada negara dengan harga yang tinggi.

"Kami fokus pada pengadaan lahan, bukan proyek kereta itu. Ada dugaan bahwa tanah negara dijual lagi kepada negara. Inilah yang sedang kami selidiki," jelas Asep.

KPK menemukan tanda-tanda bahwa tanah yang tidak seharusnya dibayar oleh pemerintah malah tercantum dalam daftar lahan yang dibebaskan.

Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara yang harus mengeluarkan biaya untuk membayar aset yang sudah menjadi miliknya.

Dalam proyek besar seperti Whoosh, proses pengadaan lahan adalah tahapan yang sangat penting. 

Pemerintah biasanya berkewajiban untuk membebaskan lahan milik warga yang terkena dampak agar proyek dapat berjalan tanpa henti.

Namun, jika tanah tersebut sebenarnya merupakan aset negara, maka pembayaran yang dilakukan dianggap tidak sah dan termasuk dalam kategori penyimpangan.

Asep menegaskan, KPK masih dalam tahap penyelidikan. Ini berarti belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti dan menganalisis berbagai dokumen untuk memastikan kebenaran dari tuduhan tersebut.

(***)