Buntut Kasus Korupsi, Wali Kota Istanbul Dituntut Jaksa Turkiye 2.000 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Seorang jaksa di Turkiye menuntut hukuman penjara lebih dari 2.000 tahun terhadap Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu.
Sosok wali kota yang berasal kubu oposisi utama pemerintah tersebut dituduh memimpin jaringan korupsi besar yang diduga merugikan negara hingga miliaran lira (mata uang Turkiye).
Imamoglu dikenal sebagai rival politik utama Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan. Ia membantah seluruh tuduhan itu dan menilai kasus tersebut bermotif politik.
Partainya, Partai Rakyat Republik (CHP), juga menolak dakwaan tersebut dan mengatakan dakwaan itu tidak masuk akal.
Secara terpisah, kejaksaan Istanbul juga meminta pengadilan tinggi untuk menutup dan membubarkan partai oposisi utama Imamoglu, CHP.
Hal ini semakin memperdalam kasus penindakan hukum terhadap para pengkritik Erdogan yang diketahui belum pernah terjadi sebelumnya.
Imamoglu dituduh membentuk organisasi kriminal Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Istanbul, Akin Gurlek, mengumumkan dakwaan tersebut kepada 402 tersangka, termasuk diantaranya Imamoglu.
Ia menuduh para tersangka telah membentuk organisasi kriminal, menerima suap, melakukan penipuan, dan mencurangi tender.
Menurut Gurlek, jaringan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga 160 miliar lira (sekitar Rp 63,3 triliun per kurs hari Rabu (12/11) dalam kurun waktu 10 tahun.
Dilansir dari Reuters, Selasa (11/11), berkas dakwaan tersebut memiliki tebal lebih dari 4.000 halaman, yang mencantumkan bagan organisasi yang menunjukkan Imamoglu sebagai pendiri dan pemimpin kelompok kriminal.
Dakwaan tersebut juga memuat temuan dari Badan Investigasi Kejahatan Keuangan (MASAK), analisis ahli, serta bukti digital dan video.
Disebutkan bahwa sejumlah pengusaha diduga dipaksa membayar suap melalui dana rahasia di lingkungan pemerintah kota.
Imamoglu sebagai kandidat presiden yang ditunjuk partai. Pemimpin CHP Ozgur Ozel mengatakan dakwaan tersebut menunjukkan kasus terhadap Imamoglu dan partainya sepenuhnya bernuansa politis.
Ia mengatakan dakwaantersebut sengaja menargetkan Wali Kota Istanbul karena ia ditunjuk oleh partai sebagai kandidat presiden. Ozel sendiri berulang kali menyebut tindakan keras terhadap CHP sebagai kudeta.
"Ini bukan dakwaan, melainkan memorandum bermotif politik dari para pelaku kudeta," ujar Ozel, dilansir dari Reuters.
Dalam pemberitahuannya kepada Mahkamah Kasasi (Court of Cassation), kantor kejaksaan menuduh CHP menerima pendanaan ilegal serta melakukan transaksi yang dianggap sebagai tindakan terlarang.
Ozel menilai langkah tersebut bertujuan membuka jalan bagi campur tangan yudisial dalam pemilu mendatang, melemahkan demokrasi Turkiye serta CHP sebagai partai pendiri Turkiye modern Mustafa Kemal Ataturk.
Imamoglu sendiri telah mendekam di penjara sejak Maret 2025 atas tuduhan korupsi. Ia juga dijatuhi hukuman penjara terpisah pada bulan Juli lalu karena dianggap menghina dan mengancam jaksa kota, meski saat ini tengah mengajukan banding.
Sementara itu, Pemerintah Turkiye membantah bahwa kasus Imamoglu bermotif politik, dan menegaskan bahwa pengadilan di Turkiye bersifat independen.