Polisi Dalami Kasus Tolak 'Ajakan Kriminal', Pria Viral Tega Aniaya Pacar di Depok

Zuratul 15 Nov 2025, 22:55
Polisi Dalami Kasus Tolak 'Ajakan Kriminal', Pria Viral Tega Aniaya Pacar di Depok.
Polisi Dalami Kasus Tolak 'Ajakan Kriminal', Pria Viral Tega Aniaya Pacar di Depok.

RIAU24.COM -Rekaman video viral menunjukkan seorang wanita dianiaya oleh pacarnya sendiri. 

Dinarasikan bahwa korban tersebut dianiaya karena menolak ajakan pacar untuk melakukan tindak kriminal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan saat ini pihaknya telah menangkap A. 

Polisi masih mendalami motif penganiayaan, termasuk narasi viral yang menyebutkan karena 'menolak ajakan melakukan kriminal'.

"Tapi masih dikembangkan, benar nggak atas ajakan, karena tidak mau melakukan kriminal," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/11/2025).

Budi Hermanto kemudian menjelaskan soal narasi viral ajakan kriminal. Kata Budi, memang dulunya A pernah mengajak korban untuk melakukan aksi pencurian dengan modus jebakan kencan.

"Jadi gini, dulu mereka pernah melakukan aksi kriminal dengan cara si perempuan ini disuruh pacaran dengan orang, setelah itu motornya dilarikan sama si pacar, si pelaku. Tapi sudah selesai. Sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan," jelasnya.

Budi Hermanto mengatakan tindak kriminal yang dilakukan sejoli ini dilakukan di kawasan GBK, Jakarta Pusat. 

Namun, Budi belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik terkait detail tindak kriminal tersebut.

Adapun, terkait penganiayaan viral yang dilakukan oleh A terhadap pacarnya itu terjadi di Cimanggis, Depok, pada Selasa (30/9). Pemicunya diduga karena cekcok faktor ekonomi.

"Kalau yang kejadian sekarang itu dari hasil keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Jadi duit yang mereka miliki dihabiskanlah oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok terjadi penganiayaan," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga masih mendalami dugaan korban lain dan ajakan melakukan aksi kriminalitas dari A. "Masih didalami," katanya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengatakan A ditangkap tadi malam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"(Pasal) 351 (KUHP) penganiayaan," ujarnya.

(***)