Ketika MK Selamatkan Wajah Kusam Indonesia
RIAU24.COM - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi menilai Mahkamah Konsitusi (MK) telah menyelamatkan wajah Indonesia.
Terbaru, soal putusannya tentang dwi fungsi Polri, ujarnya, dikutip dari rmol.id, Minggu, 16 November 2025.
"MK juga memangkas lamanya waktu bagi investor di Ibukota Nusantara (IKN) dari 160 tahun menjadi 35 tahun," ujarnya.
"Terus terang dua putusan MK yang dipimpin Hakim Suhartoyo ini cukup menggembirakan bagi publik," tambahnya.
Berbeda selama 10 tahun terakhir, dimana MK dipimpin ipar presiden, yakni Paman Usman.
Kinerja MK pun dicibir seperti Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga, bahkan dianggap Mahkamah Kasur.
"Tetapi semuanya itu berbalik di saat Paman Usman ditendang oleh rakyat dari singgasana penguasa palu maut yang merusak dan menghancurkan konstitusi. Kini Doktor Suhartoyo telah memimpin MK ke jalan yang diridhoi oleh rakyat. Karena selama ini putusan MK melukai dan menciderai rakyat," sebutnya.