Menko Yusril Minta KUHP dijalani dan Jangan ada Penundaan

Azhar 24 Nov 2025, 22:13
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Kompas.com

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

Artinya, jangan ada dulu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru, dikutip dari kompas.com, Senin, 24 November 2025.

"Saya belum melihat ada alasan yang mendesak untuk melakukan Perppu, karena undang-undangnya pun sampai hari ini baru disahkan dan dalam proses untuk pengundanga," ujarnya.

"Dan saya kira lebih baik dijalankan dulu, kecuali Pak Presiden berpendapat lain," tambahnya.

Menurutnya, KUHAP baru sebaiknya diterapkan terlebih dahulu sambil terus dievaluasi. 

Kekurangan yang muncul dapat diperbaiki baik melalui amandemen maupun melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi pemerintah, sementara ini kalau ada kelemahan-kelemahan, tentu kelemahan-kelemahan itu dapat diperbaiki. Bagi mereka yang tidak puas terhadap norma-norma yang dalam KUHAP, mereka dapat mengajukan ini secara review kepada Mahkamah Konstitusi, tutupnya.