Rusia Pertimbangkan Pemblokiran WhatsApp Terkait Kejahatan Terhadap Warga Negara
RIAU24.COM - Rusia menuduh WhatsApp gagal mencegah dan menekan kejahatan.
Negara tersebut sedang mempertimbangkan untuk melarang aplikasi perpesanan tersebut dan telah mendesak warganya untuk beralih ke layanan digital yang didukung oleh negara.
Sebelumnya pada bulan Agustus, Moskow telah memblokir pengguna untuk melakukan panggilan menggunakan platform tersebut.
Hal ini merupakan bagian dari tindakan keras yang lebih luas terhadap platform media sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Barat.
Ketika perang antara Rusia dan Ukraina meletus, Barat juga telah menjatuhkan sanksi kepada Rusia dan mengurangi kegiatan bisnis besar di negara tersebut.
Lembaga pengawas komunikasi Rusia Roskomnadzor, dalam sebuah pernyataan dan sebagaimana dikutip kantor berita AFP, mengatakan, “WhatsApp digunakan untuk mengorganisir dan melaksanakan aksi teroris di negara ini, merekrut pelaku, serta melakukan penipuan dan kejahatan lainnya terhadap warga negara kami."
Ia menambahkan, "Jika perusahaan kurir tersebut gagal mematuhi undang-undang Rusia, perusahaan tersebut akan diblokir sepenuhnya."
Raksasa teknologi AS, Meta, yang memiliki layanan pesan tersebut, belum berkomentar.
WhatsApp adalah salah satu dari dua layanan pesan terpopuler di Rusia, bersama Telegram.
Moskow ingin kedua layanan pesan instan tersebut memberikan akses data atas permintaan penegak hukum, untuk penyelidikan penipuan, dan untuk menyelidiki aktivitas yang digambarkan Rusia sebagai teroris.
Para aktivis hak asasi manusia khawatir hal ini akan memperluas status pengawasan Rusia dan dapat digunakan untuk menargetkan para pengkritik Kremlin, Presiden Vladimir Putin, atau perang di Ukraina.
(***)