Komplotan Bobol Gudang PT SIS Dibekuk 61 Ribu Voucher Telkomsel Raib, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron
RIAU24.COM - Tualang — 6 Desember 2025. Aksi pembobolan gudang PT Sumatera Inti Seluler (SIS) akhirnya terungkap. Polsek Tualang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil meringkus empat orang pelaku yang terlibat dalam pencurian ribuan voucher internet Telkomsel. Total 61.738 voucher digondol pelaku, dengan nilai kerugian mencapai Rp302.478.000.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang sempat menghebohkan pihak perusahaan.
“Pelaku beserta penadah sudah kita amankan. Nilai kerugian mencapai lebih dari tiga ratus juta rupiah,” tegas Kapolsek.
Gudang Berantakan, Brankas Dibobol, DVR Dicabut
Kasus ini pertama kali terungkap pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 07.40 WIB. Saksi bernama Silviani, pegawai PT SIS, mendapati kantor dalam keadaan acak-acakan. Pintu belakang dan brankas rusak, sementara rak penyimpanan voucher terlihat kosong.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri DVR CCTV setelah mencabut kabel jaringan untuk menghilangkan jejak.
Melihat kondisi tersebut, pihak perusahaan langsung melapor ke Polsek Tualang untuk penyelidikan.
Penangkapan Beruntun di Pekanbaru, Menindaklanjuti laporan polisi, Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom memimpin penyelidikan. Gerak cepat tim membuahkan hasil.
Rabu, 3 Desember 2025 – 20.00 WIB, pelaku pertama berinisial SST (22) ditangkap di konter Ponsel Kita, Jl. Sido Rukun, Pekanbaru. Ia mengaku mendapatkan voucher dari seseorang bernama HS (37).
Informasi tersebut ditindaklanjuti. Kamis, 4 Desember 2025 – 01.10 WIB, dua pelaku lain HS (37) dan RSS (35) berhasil dibekuk saat berdiri di tepi Jl. Lintas Sumatera, Muara Fajar, Rumbai Barat, saat menunggu bus untuk melarikan diri.
Dari pengembangan, para pelaku juga menyebut dua nama lain yang diduga terlibat, berinisial M dan P, yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Pelaku keempat AEET (26) turut diringkus sebagai penadah.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
629 pcs voucher Telkomsel,
1 unit flashdisk berisi rekaman salinan CCTV,
dokumen dan barang terkait lainnya.
Keempat pelaku kini mendekam di Polsek Tualang dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka:
HS – Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman 7 tahun.
RSS – Pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun.
AST – Pasal 480 KUHP (penadah), ancaman 4 tahun.
AEET – Pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun.
“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan,” tutup Kapolsek Hendrix.(Lin)