Trump Memberlakukan Larangan Perjalanan Terhadap 7 Negara Lagi dan Pemegang Paspor Palestina
RIAU24.COM - Presiden AS Donald Trump pada Selasa (16 Desember) memberlakukan larangan perjalanan terhadap tujuh negara lagi, dengan alasan ancaman perang dan teror.
Sebelumnya, ia telah memberlakukan larangan perjalanan terhadap 12 negara.
Pembatasan terbaru ini termasuk Suriah dan pemegang paspor Otoritas Palestina.
Larangan terhadap Suriah diberlakukan setelah dua tentara AS dan seorang warga sipil tewas, bahkan ketika Trump menunjukkan keramahan yang luar biasa dengan pemimpin Suriah Ahmed al-Sharaa, saat ia mengunjungi Amerika pada November 2025.
Langkah terbaru ini menjadikan hampir 40 negara yang warganya menghadapi pembatasan untuk datang ke Amerika Serikat hanya berdasarkan kewarganegaraan.
Bertindak dalam solidaritas dengan Israel melawan pengakuan negara Palestina oleh negara-negara Barat terkemuka lainnya, pemerintahan Trump, yang sebelumnya telah secara informal melarang perjalanan bagi pemegang paspor Otoritas Palestina, kini telah meresmikannya.
Gedung Putih dalam sebuah proklamasi mengatakan bahwa mereka melarang warga asing yang berniat mengancam warga Amerika.
Trump juga ingin mencegah warga asing di Amerika Serikat yang akan merusak atau menggoyahkan budaya, pemerintahan, lembaga, atau prinsip-prinsip dasar negara, demikian bunyi proklamasi tersebut.
Daftar negara yang telah dilarang sekarang
- Suriah
- Burkina Faso
- Mali
- Niger
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Laos
- Pemegang paspor Otoritas Palestina
Negara-negara yang sebelumnya berada di bawah larangan perjalanan AS (12):
- Afganistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Penangguhan sebagian di NEGARA-NEGARA INI
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Pantai Gading
- Dominika
- Gabon
- Gambia
- Malawi
- Mauritania
- Nigeria
- Senegal
- Tanzania
- Tonga
- Turkmenistan
- Zambia
- Zimbabwe
(***)