Komisi III DPR Sesalkan Aparat Penegak Hukum Terjerat OTT KPK
RIAU24.COM -Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Martin Daniel Tumbelaka menyayangkan adanya aparat penegak hukum yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (KPK) atas dugaan pemerasan.
Martin menyatakan kasus ini merupakan sinyal agar integritas aparat penegak hukum di Indonesia harus diperketat.
"Ini menunjukkan integritas aparat harus diperketat. Jangan sampai praktik seperti ini kembali terjadi," kata Martin melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12).
Ia pun mendorong KPK menindak tegas para tersangka dan terus mengembangkan perkara tanpa pandang bulu.
"Karena itu langkah cepat KPK ini penting, dan siapa pun yang terlibat harus diproses sampai tuntas," ucap dia.
Martin mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi merupakan ironi dan mencederai kepercayaan publik.
Ia menyebut aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, namun justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.
KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Asis, Tri Taruna, serta pihak lain.
Uang itu berasal dari dugaan tindak pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Sementara Asis Budianto diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta pada periode Februari 2025-Desember 2025.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.
Ia disebut tak hanya berperan sebagai perantara dugaan pemerasan. Ia juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.
Namun, Tri Taruna hingga saat ini masih melarikan diri. KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(***)