Polsek Mandau Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Pembacokan dan Penikaman
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tiga orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat yang terjadi di Perkebunan Kerja Sama Operasi (KSO) Agrinas PT PAB dan PT Sinar Inti Sawit (PT SIS), Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau di tangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama tim dari KSO Agrinas tengah melakukan survei dan pemasangan patok batas di areal perkebunan PT SIS.
Namun sebelum seluruh tim turun dari kendaraan, rombongannya tiba-tiba didatangi dan diserang sekelompok orang yang diduga berasal dari pihak keamanan serta karyawan PT SIS.
Serangan dilakukan secara brutal menggunakan senjata tajam. Dan akibatnya, beberapa korban mengalami luka berat sehingga ada yang tangan putus. Sementara korban lainnya mengalami luka tusuk di bagian pinggang.
Selain korban luka, satu unit mobil milik korban juga mengalami kerusakan akibat keberutalan tersebut. Atas kejadian itu, para korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mandau untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Irsanudin, membenarkan bahwa tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan ini juga berdasarkan laporan polisi nomor LP/476/XII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
"Dari hasil penyelidikan, gelar perkara, serta terpenuhinya alat bukti, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka masing-masing SH (23), MG (17), EW (24). Ketiganya diketahui berdomisili di perumahan PT SIS, Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," ungkap Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Iptu Irsanudin Kanit Reskrim, Senin 29 Desember 2025.
Diutarakannya, Rabu 24 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, ketiga tersangka berhasil diamankan. Selama pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang melakukan pengeroyokan dan pemukulan secara bersama-sama terhadap para korban.
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit mobil yang mengalami kerusakan,1 buah senjata tajam jenis samurai, dan hasil visum korban, rekaman video kejadian," ujarnya.
“Saat ini ketiga tersangka telah kami tahan di Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”sambung Iptu Irsanudin.
Irnasrudin menegaskan, pihaknya masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Saat ini kami masih mengembangkan perkara, mendalami keterangan saksi-saksi, serta menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat,”pungkasnya.