Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu di Lubuk Dalam, Bandar Diamankan Bersama Barang Bukti

Lina 2 Jan 2026, 10:57
Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu di Lubuk Dalam, Bandar Diamankan Bersama Barang Bukti
Polres Siak Bongkar Peredaran Shabu di Lubuk Dalam, Bandar Diamankan Bersama Barang Bukti

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar shabu berhasil diamankan petugas bersama barang bukti seberat 2,62 gram, pada Senin (29/12/2025) malam.

Tersangka berinisial SJ (36) ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kampung Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak sekitar pukul 22.20 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Polres Siak mengamankan SJ terkait perkara penganiayaan dan pengrusakan. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam dompet hitam di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa shabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial SDR (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa SJ positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Selain shabu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa plastik klip, uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa Polres Siak tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan di atas tersangka.

“Tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk memburu pemasok yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Polres Siak mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Siak.(Lin)