Benarkah KPU Bisa diintervensi Oleh Kekuasaan
RIAU24.COM - Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyebut putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keterbukaan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo menjadi ujian independensi dan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini karena kemunculan kesan bahwa dokumen tersebut sengaja dirahasiakan, lalu memicu dugaan adanya intervensi kekuasaan terhadap penyelenggara pemilu, dikutip dari rmol.id, Jumat, 16 Januari 2026.
"Selama ini terkesan dirahasiakan karena ada dugaan intervensi penguasa yang berhasil membungkam penyelenggara pemilu," ujarnya.
Situasi ini menurutnya dapat menjadi momen penting bagi KPU untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.
Publik kini menanti keberanian KPU untuk mengungkap secara terang keabsahan ijazah Presiden Jokowi yang selama ini menjadi tanda tanya di ruang publik.
"Ini ujian independensi dan integritas KPU, karena publik akan menanti keberanian KPU mengungkap keabsahan ijazah yang selama ini menjadi tanda tanya publik," ujarnya.
Tambahnya, apabila KPU masih memilih menutup diri meski sudah ada putusan KIP, hal itu berpotensi memperkuat anggapan bahwa lembaga tersebut berada dalam tekanan politik kekuasaan.