Tiga Bulan Diskresi, Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing Honorer

Lina 18 Jan 2026, 20:54
Tiga Bulan Diskresi, Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing Honorer
Tiga Bulan Diskresi, Pemkab Siak Siapkan Skema Outsourcing Honorer

RIAU24.COM - Siak – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan telah menemukan jalan keluar untuk menyelamatkan nasib 3.590 tenaga honorer non ASN yang tidak masuk dalam database nasional. Langkah ini diambil melalui kebijakan terukur dan hati-hati, dengan tetap berpegang pada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, memimpin langsung upaya penyelesaian persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diambil harus mampu melindungi tenaga honorer tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan bahwa persoalan honorer non ASN tidak hanya terjadi di Siak, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Bahkan, di beberapa daerah, langkah pemutusan kontrak telah lebih dulu dilakukan.

“Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan solusi tanpa merumahkan honorer. Bahkan beliau langsung berangkat ke Kepulauan Riau untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Prof. Zudan. Dari sana, kami mulai menyusun langkah jangka pendek dan jangka panjang yang tidak melanggar aturan,” ujar Mahadar, Minggu (18/1/2026).

Mahadar mengungkapkan, sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah sebenarnya sudah tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. Namun dalam praktiknya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Siak masih melakukan perekrutan pada tahun 2023, 2024, hingga 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, honorer dengan masa kerja satu tahun (rekrutmen 2025) tercatat sebanyak 838 orang, dua tahun kerja (2024) sebanyak 406 orang, dan tiga tahun kerja (2023) sebanyak 262 orang. Perekrutan terbanyak terdapat di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, khususnya tenaga kebersihan.

“Ibu Bupati menegaskan bahwa Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Banyak dari mereka bahkan telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan belasan hingga puluhan tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” tegas Mahadar.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak kemudian mengutus Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPK RI dan BPKP. Dari koordinasi tersebut, diperoleh solusi sementara guna mencegah terganggunya pelayanan dasar kepada masyarakat.

Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap mengeluarkan Surat Keputusan (SK) honorer non ASN melalui masing-masing kepala dinas, sehingga honorer tetap menerima gaji seperti biasa. Kebijakan ini berlaku maksimal selama tiga bulan.

“Selanjutnya, untuk solusi jangka panjang, kontrak kerja honorer akan dialihkan melalui pola outsourcing dan atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ini merupakan satu-satunya skema yang diperbolehkan negara tanpa melanggar aturan,” jelas Mahadar.

Selama masa tiga bulan tersebut, pelaksanaan kebijakan akan diawasi secara ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak berencana meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak guna memastikan pembayaran gaji honorer non database yang telah dianggarkan dalam APBD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami harus sangat berhati-hati. Ada persyaratan ketat yang wajib dipenuhi, mulai dari kronologis perekrutan, alasan tetap merekrut meski sudah dilarang, hingga dampak sosial ekonomi jika honorer dirumahkan. Ini sudah menggunakan diskresi pimpinan, sehingga semua data harus valid dan lengkap,” ungkap Mahadar.

Sebagai tindak lanjut, atas instruksi Bupati Siak, telah dibentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.

“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi pratama, staf ahli, asisten, serta Inspektorat untuk turun langsung memimpin tim ke OPD-OPD. Kami mengimbau seluruh honorer non ASN agar mengikuti setiap tahapan dengan baik demi kelancaran proses, terutama terkait pembayaran gaji,” tutup Mahadar.

Ia menegaskan, apabila dalam proses verifikasi dan validasi terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki alternatif lain selain melakukan pemutusan kontrak kerja sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Prinsipnya, Ibu Bupati telah berjuang maksimal. Kuncinya kini ada pada kelengkapan dan keabsahan data honorer, agar dapat dialihkan ke skema outsourcing atau PJLP. Anggaran sudah tersedia, tinggal memastikan penyalurannya tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (Lin)