RUU Pilkada Disebut Tak Dimasukkan dalam Prolegnas

Azhar 21 Jan 2026, 23:00
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Gerindra
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Gerindra

RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam pembahasan RUU Pemilu.

Alasannya karena saat ini RUU tersebut masih dalam penyempurnaan dikutip dari rmol.id, Rabu, 21 Januari 2026.

"Ya kan yang namanya Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa silakan kemudian DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang. Itu kemudian mensimulasikan bagaimana kemudian undang-undang itu dibuat," ujarnya.

Bicara soal pengaturan Pemilu dan Pilkada apakah disusun secara bersamaan atau dipisahkan, sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Dia hanya memastikan bahwa berbagai masukan dari publik tetap akan menjadi perhatian DPR dalam proses pembahasan.

"Walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," sebutnya.

"Kita tentunya patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," tutupnya.