Indeks KIA 2025: Transparansi Anggaran di Riau Masih Formalitas, 'Lubang Gelap' Korupsi Menganga

Riko 22 Jan 2026, 15:51
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

RIAU24.COM - Komitmen pemerintah daerah di Provinsi Riau dalam hal keterbukaan informasi anggaran dinilai masih sangat rendah dan bersifat sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Temuan ini diungkapkan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau saat meluncurkan hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025, Kamis (22/1/2026).

Acara yang berlangsung di Pekanbaru ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, perwakilan Fitra Riau, awak media dan CSO.

Dalam laporannya, FITRA Riau mencatat adanya ketimpangan yang tajam antara daerah satu dengan lainnya. Provinsi Riau memang meraih skor tertinggi yakni 0,70, namun angka ini merupakan penurunan dari skor tahun sebelumnya (0,82).

Di tingkat kabupaten/kota, situasi lebih mengkhawatirkan. Kota Pekanbaru menjadi yang terbaik di tingkat daerah dengan skor 0,53 (Cukup). Sebaliknya, Kabupaten Kepulauan Meranti (0,08) dan Indragiri Hilir (0,17) terjerembab di kategori "Sangat Rendah".

"Keterbukaan anggaran di Riau belum terinstitusionalisasi secara sistemik. Sebagian besar masih sangat bergantung pada kemauan politik (political will) masing-masing kepala daerah," ujar Deputi Koordinator FITRA Riau, Gusmansyah.

Salah satu temuan paling krusial adalah adanya "putus mata rantai" transparansi dalam siklus anggaran. Pemerintah daerah cenderung terbuka pada tahap Perencanaan Pembangunan dengan rata-rata skor 0,72.

Namun, ketika memasuki tahap Proses Penganggaran (penetapan angka rill), skor anjlok drastis menjadi hanya 0,04. Begitu pula pada dimensi Dokumen Anggaran yang hanya menyentuh skor 0,26.

"Ini adalah sinyal bahaya. Daerah bersedia membuka rencana, tapi menutup rapat proses penentuan uangnya. Ruang gelap inilah yang menjadi ladang subur bagi praktik korupsi anggaran," tegasnya.

FITRA Riau menegaskan bahwa rendahnya akses publik terhadap dokumen seperti RKA, DPA, dan hasil audit BPK berkaitan erat dengan maraknya kasus hukum. Hingga 2024, terdapat 31 kasus korupsi anggaran di Riau dengan kerugian negara mencapai Rp293,9 miliar.

Situasi ini diperparah dengan kasus baru di tahun 2025, termasuk skandal SPPD fiktif dan OTT di Dinas PUPR. FITRA berpendapat bahwa tanpa pengawasan sosial yang kuat akibat tertutupnya data, korupsi akan terus berulang secara sistemik.

Menanggapi hasil tersebut, FITRA Riau mengeluarkan empat rekomendasi strategis:

1. Kebijakan Strategis: Menjadikan transparansi anggaran sebagai indikator kinerja utama (KPI) kepala daerah.

2. Publikasi Utuh: Mewajibkan unggah dokumen anggaran secara lengkap dan mutakhir (bukan sekadar ringkasan) di kanal PPID.

3. Sanksi dan Insentif: Pemerintah pusat perlu memberikan sanksi bagi daerah yang terus-menerus menutup akses informasi.

4. Partisipasi Bermakna: Membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi sejak tahap pembahasan hingga audit.

"Keterbukaan informasi bukanlah kebijakan tambahan, melainkan mandat hukum konstitusi. Uang rakyat harus dikelola secara terbuka untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan elit," tutupnya.