MoU Konservasi Diteken: KPH Kampar Kiri, HKm dan PT RAPP Sepakat Jaga Hutan Riau
RIAU24.COM - Upaya pelestarian hutan berbasis kolaborasi multi pihak kembali diperkuat di Provinsi Riau. UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri bersama Kelompok Tani Hutan (HKm) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Konservasi Hutan Bersama Masyarakat, Kamis (29/1/2026).
Penandatanganan MoU berlangsung di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau dan melibatkan tiga KTH, yakni KTH Batang Ulak Jaya, KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri, serta KTH Kampar Jaya Bersama.
Kepala UPT KPH Kampar Kiri, Dewi Handayani, menjelaskan nota kesepahaman ini berangkat dari Rencana Aksi Riau Hijau yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau.
"Nota kesepakaman ini disusun sebagai landasan kerja sama multipihak dalam pengelolaan dan perlindungan sumber daya hutan yang berkelanjutan, dengan menempatkan masyarakat sebagai mitra utama, bukan sebagai objek kegiatan," ujar Dewi, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, kerja sama ini juga sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta upaya mitigasi perubahan iklim.
Dalam MoU tersebut, disepakati sejumlah rencana program konservasi yang mencakup lima lingkup utama. Pertama, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui patroli terpadu yang melibatkan masyarakat setempat.
Kedua, rehabilitasi dan pemulihan ekosistem, khususnya di area hutan, dengan mengedepankan jenis tanaman lokal dan kearifan setempat. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui skema perhutanan sosial untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang selaras dengan fungsi konservasi.
Keempat, pengembangan mata pencarian berkelanjutan, termasuk pemanfaatan hasil hutan bukan kayu serta usaha ekonomi produktif yang dilakukan secara partisipatif dan transparan. Kelima, monitoring dan evaluasi keanekaragaman hayati yang juga dilaksanakan secara partisipatif dan transparan.
Melalui nota kesepahaman ini, PT RAPP berkomitmen mendukung upaya konservasi melalui penyediaan dukungan teknis, pendampingan, serta sinergi program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara itu, KPH Kampar Kiri berperan sebagai pengelola wilayah hutan yang memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.
Untuk tahap awal, program ini melibatkan tiga wilayah HKm. Pertama, HKm KTH Batang Ulak Jaya dengan luas 989 hektare yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kedua, HKm KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri seluas 1.243 hektare, yang terdiri dari 536 hektare Hutan Lindung (HL) dan 707 hektare HPT. Ketiga, HKm KTH Kampar Jaya Bersama dengan luas 1.286 hektare yang seluruhnya berstatus HPT.
Dewi menambahkan, kegiatan konservasi ini akan dijalankan secara berkelanjutan, sehingga diperlukan komitmen rencana kegiatan lima tahun ke depan serta rencana kegiatan tahunan yang akan dievaluasi setiap tahun.
"Kami berharap nota kesepahaman ini tidak hanya menjadi dokumen administrasi, tetapi menjadi komitmen nyata untuk bekerja sama, belajar bersama, dan bertanggung jawab bersama demi masa depan hutan yang lestari dan masyarakat yang berdaya," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT RAPP, Mulia Nauli, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan wujud nyata komitmen dan tanggung jawab bersama dalam menjaga hutan dan lingkungan, sekaligus membangun kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari APRIL Group, PT RAPP menjalankan operasional perusahaan secara berkelanjutan dengan berlandaskan prinsip 5C, yakni good for community (baik bagi masyarakat), good for country (baik bagi negara), good for climate (ramah lingkungan), good for customer (baik bagi pelanggan), dan good for company (baik bagi perusahaan).
“Lima prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Kalau kita menjaga lingkungan tetapi tidak memberi manfaat, itu juga tidak baik,” ujarnya.
Mulia juga menyoroti fokus perusahaan pada dampak iklim positif melalui perlindungan dan restorasi alam, serta pengembangan lanskap yang seimbang antara fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.
Ia mengingatkan bahwa komitmen lingkungan PT RAPP telah dimulai sejak lama, salah satunya melalui Program Desa Bebas Api yang dimulai sekitar 2013.
Program tersebut awalnya diuji coba di empat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan di Pelalawan dengan pendekatan berbasis masyarakat dan sistem penghargaan. Hasilnya, angka kebakaran di desa-desa tersebut menurun signifikan, bahkan saat menghadapi kondisi iklim ekstrem pada musim kemarau panjang.
Seiring waktu, program Desa Bebas Api berkembang menjadi Fire Free Village dan kemudian berevolusi menjadi konservasi bersama masyarakat. Program ini tidak hanya menjaga kawasan hutan di sekitar desa, tetapi juga membantu masyarakat mengembangkan mata pencarian berkelanjutan.
“Saya yakin di wilayah kerja sama ini banyak area yang bisa kita tanami pohon. Sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan, Riau bisa menjadi salah satu paru-paru dunia,” ujar Mulia.
Ia berharap penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi dan kerja sama jangka panjang, khususnya di Kabupaten Kampar.
"Dengan semangat kolaborasi, kita dapat menjaga kelestarian hutan, memperkuat ketahanan lingkungan, serta menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat hari ini dan di masa mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, M Job Kurniawan, mengajak seluruh pihak untuk melakukan refleksi bersama atas kebijakan dan praktik pengelolaan hutan yang selama ini dijalankan.
Ia menegaskan bahwa menjaga hutan bukanlah pekerjaan yang bisa dibebankan kepada pemerintah semata, terlebih dengan keterbatasan jumlah polisi hutan yang dimiliki.
“Jika pemerintah diminta menjaga hutan sendirian, tentu tidak akan mampu. Masyarakat justru menjadi pihak yang paling memahami kondisi hutan di sekitarnya, sementara perusahaan memiliki kapasitas untuk memberikan dukungan. Karena itulah kolaborasi menjadi kunci,” ujarnya.
Menurutnya, skema perhutanan sosial telah membuktikan bahwa pelibatan masyarakat tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam menjaga kelestarian hutan. Ketika masyarakat diberi ruang dan tanggung jawab, fungsi konservasi dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan.
Ia menambahkan, kerja sama konservasi berbasis masyarakat ini dirancang untuk berjalan secara berkelanjutan dengan komitmen jangka menengah hingga lima tahun ke depan. Setiap program akan dievaluasi secara berkala setiap tahun guna memastikan pelaksanaannya berjalan efektif serta mampu memberikan dampak ekologis dan ekonomi yang nyata.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada PT RAPP atas kontribusinya dalam program konservasi bersama masyarakat. Kepada KPH, atas pendampingannya kami ucapkan terimakasih. Mudah-mudahan semua ini dapat berperan aktif nantinya dalam pelaksanaan kegiatan ini," ungkapnya.
"Kepada APRIL Group, mudah-mudahan tidak berhenti di Kampar Kiri saja. Kami tahu setiap tahun, ada tempat lain yang berbeda," pungkasnya. ***