Bupati Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix, Berlaku di Seluruh Wilayah

Lina 2 Feb 2026, 10:01
Bupati Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix, Berlaku di Seluruh Wilayah
Bupati Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix, Berlaku di Seluruh Wilayah

RIAU24.COM - SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/SATPOL PP/2026/1 tentang larangan penyelenggaraan hiburan Disc Jockey (DJ) dan musik remix di seluruh wilayah Kabupaten Siak. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 31 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak diterbitkan.

Larangan ini ditujukan kepada camat, lurah atau penghulu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Siak. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta melindungi nilai-nilai adat istiadat dan norma sosial keagamaan.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa masyarakat dilarang keras menyelenggarakan hiburan musik beraliran DJ, remix, house music dan sejenisnya yang menggunakan sound system dengan volume tinggi, baik pada acara hajatan seperti pernikahan, khitanan, maupun kegiatan lainnya.

Selain larangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak juga mengimbau agar penyelenggara kegiatan masyarakat menggunakan hiburan yang bersifat religius, sopan, dan berbudaya sesuai dengan kearifan lokal.

“Penyelenggara pesta pernikahan dan kegiatan masyarakat lainnya dianjurkan menggunakan hiburan yang bersifat religius, sopan dan berbudaya,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, camat, penghulu atau kepala kampung bersama perangkat daerah terkait diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengawasan di wilayah masing-masing.

Surat edaran itu juga mengatur batas waktu penyelenggaraan hiburan, yakni maksimal hingga pukul 23.00 WIB.

“Penyelenggaraan hiburan hanya diperbolehkan maksimal sampai pukul 23.00 WIB,” tertulis dalam ketentuan surat edaran.

Apabila terjadi pelanggaran, aparat pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Polri, dan TNI berwenang membubarkan kegiatan secara paksa serta tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan selanjutnya.

“Jika melanggar aturan ini, aparat berhak membubarkan kegiatan secara paksa dan tidak akan menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan selanjutnya,” tegas isi surat edaran tersebut.

Bupati Siak berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif menjaga ketertiban dan ketenteraman umum demi terwujudnya Kabupaten Siak yang aman dan tertib.(Lin)