Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
RIAU24.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning (KLK) 2026 sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini menitikberatkan pada penindakan sembilan jenis pelanggaran prioritas, guna menekan angka kecelakaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pelaksanaan operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki di Mapolda Riau, Senin (2/2/2026). Sebanyak 1.126 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, serta Dinas Perhubungan diterjunkan untuk mengamankan dan mengawal kelancaran arus lalu lintas di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Brigjen Pol Hengki mengatakan, Operasi KLK 2026 merupakan langkah antisipasi dini (early warning) sebelum dimulainya Operasi Ketupat 2026. Fokus utama kegiatan ini adalah mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh human error serta rendahnya tingkat kepatuhan pengguna jalan.
“Kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah serius. Operasi ini tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,”ujar Hengki.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa terdapat sembilan sasaran pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama operasi berlangsung, yakni:
1.Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
2.Kendaraan truk dengan modifikasi melebihi ketentuan (ODOL).
3. Operasional angkutan travel ilegal.
4. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
5. Angkutan barang yang disalahgunakan untuk membawa penumpang.
6. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
7. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar.
8. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Parkir sembarangan di bahu jalan, khususnya di kawasan wisata.
Kombes Pol Jeki menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum akan dilaksanakan secara humanis dan persuasif. Penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi prioritas, sedangkan tilang manual diterapkan secara terbatas dan selektif.
Selain kegiatan represif, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi keselamatan berlalu lintas di sekolah-sekolah, serta pelaksanaan ramp check di terminal bus untuk memastikan kelayakan kendaraan umum.
Polda Riau juga memberi perhatian khusus pada ruas jalan tol dan jalur bebas hambatan guna mengantisipasi potensi kecelakaan fatal selama arus mudik. Pemeriksaan kondisi pengemudi, termasuk deteksi penggunaan alkohol dan narkoba, akan diperketat demi menjamin keselamatan bersama.
“Dengan langkah-langkah ini, kami berharap angka kecelakaan, terutama yang berujung fatal, dapat ditekan secara signifikan, khususnya di titik rawan dan jalur dengan tingkat mobilitas tinggi,” tutup Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.