Ketika Golkar Bicara Parliamentary Threshold

Azhar 4 Feb 2026, 15:53
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Sumber: detik.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji menyebut pihaknya menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang mulai berlaku pada Pemilu 2029.

Penolakan ini karena menilai ambang batas parlemen merupakan instrumen penting untuk mewujudkan sistem multipartai sederhana yang dinilai paling kompatibel dengan sistem pemerintahan presidensial.

"Ya itu instrumen untuk kita menuju sistem multipartai sederhana," ujarnya.

Tambahnya, sistem presidensial merupakan amanah konstitusi sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. 

Karena itu, setiap instrumen yang dapat mengarah pada penguatan sistem multipartai sederhana patut dipertahankan.

"Jadi apa saja instrumen yang bisa diterapkan untuk menuju sistem multipartai sederhana, Golkar pasti akan setuju," ujarnya.

Bicara soal besaran ambang batas parlemen, dia menyatakan Golkar belum menetapkan angka tertentu.

Dia menegaskan besaran tersebut masih dapat dibahas dan disepakati bersama di DPR, sejalan dengan kewenangan yang diberikan MK.