Satnarkoba Ringkus Dua Pelaku Peredaran 19 Kilogram Sabu

Dahari 23 Feb 2026, 16:26
Satnarkoba Ringkus Dua Pelaku Peredaran 19 Kilogram Sabu
Satnarkoba Ringkus Dua Pelaku Peredaran 19 Kilogram Sabu

RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Pada Selasa (17/2/2026) dini hari pukul 04.35 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat pada tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19 kilogram.

Pengungkapan berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka masing masing berinisial VII (23) dan AK (24) berperan sebagai pengedar.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal informasi masyarakat terkait masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis.

“Tim melakukan penyelidikan intensif sejak 15 Februari 2026. Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran rute perjalanan dan 17 Februari 2026 dini hari, tim telah mendapati bahwa dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor membawa tas ransel. Disaat penggeledahan maka ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu,”ungkap AKP Kris Tofel, Senin 23 Februari 2026

Selain barang bukti sabu seberat 19 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

"Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh T (DPO) dan CM (DPO). Saat ini, Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya,"ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,”pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut