DPR Yakin Ada Kejanggalan dalam Kasus ABK Fandi
RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meyakini ada kejanggalan dalam penanganan kasus ABK Fandi Ramadhan yang dugaannya penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus ini bermula dari sidang lanjutan perkara dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 25 Februari 2026.
Informasi yang dia dapatkan, penasihat hukum yang mendampingi Fandi saat pemeriksaan bukan dipilih secara bebas oleh terdakwa, melainkan ditunjuk oleh pihak penyidik, dikutip dari rmol.id, Kamis, 26 Februari 2026.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dalam KUHAP yang menjamin hak tersangka atau terdakwa untuk memilih kuasa hukumnya sendiri.
"Bagaimana dia (penasihat) membela si orang yang menjadi tersangka kalau dia disediakan oleh orang yang memeriksa? Itu kan nggak masuk akal. Jadi banyak sekali kejanggalan, makanya kita akan panggil," ujarnya.
Komisi III juga berencana memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah terkait, termasuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
"Pemanggilan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan," ujarnya.