THR ASN Juga Kena Pajak, Hanya Saja

Azhar 7 Mar 2026, 23:35
Ilustrasi THR. Sumber: Internet
Ilustrasi THR. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) TNI, Polri dan ASN juga terkena potongan pajak.

Bedanya, pajak tersebut ditanggung pemerintah karena mereka bekerja di bawah institusi negara.

"Pemerintah untuk ASN ditanggung kan pemerintah bosnya," ujarnya, dikutip dari rmol.id, Sabtu, 7 Maret 2026.

Sementara untuk pekerja swasta, kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR sepenuhnya bergantung pada perusahaan. 

Dalam beberapa kasus, perusahaan dapat menanggung pajak tersebut sehingga pegawai menerima THR secara utuh. 

Untuk perhitungannya, THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan total penghasilan bruto. 

"THR ini kan bagian dari penghasilan tidak teratur dalam setahunnya, bisa satu atau dua kali dapat THR, gaji ke-13. Kalau ASN TNI/Polri itu juga dipotong (pajak), hanya karena pendanaannya dari APBN ditanggung pemerintah," ujarnya.

Thr