Tertangkap Saat Melangsir Sawit, Pria 41 Tahun Diamankan Polsek Tualang

Lina 9 Mar 2026, 13:52
Tertangkap Saat Melangsir Sawit, Pria 41 Tahun Diamankan Polsek Tualang
Tertangkap Saat Melangsir Sawit, Pria 41 Tahun Diamankan Polsek Tualang

RIAU24.COM - Perawang, 9 Maret 2026 – Personel Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Surya Inti Sari Raya (SIR) Lukut, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian buah sawit yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang.

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial T.N alias R (41) diamankan setelah tertangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan aksi pencurian di areal perkebunan PT SIR Lukut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Blok I-28 areal perkebunan PT SIR Lukut, Desa Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kejadian bermula saat Kepala Security PT SIR Lukut, Dodi Enda Ristianto, menerima laporan dari petugas keamanan yang sedang berjaga di pos kebun. Petugas melihat tiga orang pria yang mencurigakan sedang melangsir atau memindahkan tandan buah sawit dari kebun perusahaan.

Mendapat informasi tersebut, pihak keamanan perusahaan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mengepung area Blok I-28 dengan menutup akses keluar. Dari upaya tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi, petugas menemukan 27 tandan buah sawit segar (TBS) yang telah dipindahkan oleh para pelaku dengan total berat sekitar 1.050 kilogram,” jelas Kapolsek.

Buah sawit tersebut ditemukan berada di parit gajah dan sebagian berserakan di sekitar areal perkebunan. Pelaku yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Tualang bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp10,6 juta.

Saat ini penyidik Polsek Tualang telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AN dan AD masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.

Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan pencurian hasil perkebunan yang dapat merugikan pihak lain serta berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Siak.(Lin)