Kenapa Tak Presiden yang Putuskan Siaga 1 TNI

Azhar 10 Mar 2026, 23:25
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: BBC
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: BBC

RIAU24.COM - Pengamat politik Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka Insan Praditya Anugrah menyebut instruksi Siaga 1 militer Indonesia seharusnya dilakukan oleh panglima tertinggi militer yakni Presiden Republik Indonesia, bukan oleh Panglima TNI.

Pernyataan ini buntut keluarnya telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada seluruh jajarannya, dikutip dari rmol.id, Selasa, 10 Maret 2026.

"Presiden sebagai pemimpin tertinggi sipil lah yang seharusnya memberi instruksi, adapun Panglima TNI akan mengikuti perintah tersebut diikuti jajaran militer sebagai bentuk supremasi sipil," ujarnya.

Menurutnya, kesiapsiagaan militer pada dasarnya bukan sesuatu yang negatif. 

Namun persoalan muncul apabila penetapan kondisi kedaruratan atau peningkatan status kesiagaan dilakukan secara sepihak oleh institusi militer tanpa adanya instruksi dari presiden sebagai pemegang otoritas tertinggi sipil. 

"Situasi seperti ini wajar menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah prinsip supremasi sipil masih dijalankan secara konsisten, dan apakah Presiden masih memegang kendali tertinggi dalam keputusan untuk menggerakkan kekuatan militer," sebutnya.

Tambahnya, penetapan kondisi kesiapsiagaan yang luas juga berpotensi membuka ruang bagi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjangkau ruang sipil.

Tni