Berawal dari Informasi Warga, Polisi Tangkap Pemilik Ganja di Minas

Lina 12 Mar 2026, 14:04
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Tangkap Pemilik Ganja di Minas
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Tangkap Pemilik Ganja di Minas

RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Minas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y (31) berhasil diamankan aparat kepolisian karena kedapatan menguasai narkotika jenis daun ganja kering seberat 3,56 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Jalan Minas–Perawang Km 06, Dusun Lukut, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Hendra Gunawan, S.H., M.H. beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Kompol Syahrizal.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Siak bersama Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas didampingi Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.

Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melakukan pengecekan di sebuah gubuk di kebun kelapa sawit milik masyarakat. Di lokasi itu, petugas menemukan satu paket diduga daun ganja kering yang disembunyikan di dalam fiber tangkai egrek yang digunakan sebagai penyangga atap gubuk.

“Barang bukti tersebut diselipkan di dalam tangkai egrek yang berada di gubuk tempat pelaku berada. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Setelah pengakuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Minas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket narkotika diduga daun ganja kering dengan berat kotor 3,56 gram yang dibungkus menggunakan kertas. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Polsek Minas akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kerja cepat personel di lapangan dalam mengungkap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polres Siak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Minas bersama Satresnarkoba Polres Siak. Polres Siak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan demi menciptakan wilayah Siak yang bersih dari narkoba,” tutupnya.(Lin)