Dua Pria Diringkus Polsek Mandau Serta Belasan Paket Sabu

Dahari 16 Mar 2026, 13:21
Dua Pria Diringkus Polsek Mandau Serta Belasan Paket Sabu
Dua Pria Diringkus Polsek Mandau Serta Belasan Paket Sabu

RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba bersama belasan paket sabu diringkus tim opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis.

Gencarnya penangkapan pelaku narkoba di kabupaten Bengkalis tersebut, untuk mendukung program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial PH (45) dan HRR (43) yang merupakan warga Desa Pematang Pudu, Mandau.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ungkap Kapolres Bengkalis, Senin 16 Maret 2026.

Berkat adanya laporan itu, tim opsnal reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku tanpa perlawanan.

"Dari tangan para pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,"ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

"Kami menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum ini. Serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,"pungkasnya.