SPPG Juga Dituntut Kelola Limbah Sendiri

Azhar 19 Mar 2026, 21:20
Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sumber: Internet
Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sumber: Internet

RIAU24.COM - Kepala BGN, Dadan Hindayana menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengelola sendiri sisa pangan, sampah, dan air limbah.

Hal ini mengacu dari Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, dikutip dari inilah.com, Kamis, 19 Maret 2026.

Penerbitan regulasi ini menurutnya menjadi langkah penting dalam memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi, tetapi juga aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tambahnya, aturan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengharuskan adanya tata kelola yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi disebutkan bahwa setiap SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

"SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab," ujarnya.

Menurutnya, sisa pangan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. 

Sisa pangan yang masih layak konsumsi juga perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.