Yaqut Berlebaran di Luar Rutan, Kemana Martabat KPK

Azhar 23 Mar 2026, 22:25
Gedung KPK. Sumber: KPK
Gedung KPK. Sumber: KPK

RIAU24.COM - Pengamat politik Citra Institute, Efriza tak habis pikir dengan kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan izin kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, berlebaran Idulfitri 1447 Hijriyah di luar rumah tahanan (rutan).

Dia bahkan menilai KPK sudah tak berwibawa lagi, dikutip dari rmol.id, Senin 23 Maret 2026.

*KPK tampak tidak punya wibawa dalam memproses kasus Yaqut," ujarnya.

Hal ini diperparah ketika pengabulan KPK untuk Yaqut bisa berlebaran bersama keluarga, didasarkan pada permohonan yang diajukan orang terdekatnya.

"Tahanan rumah diberikan bukan atas dasar kondisi kesehatan serius, hanya atas dasar surat keluarga," ujarnya.

Dia kembali menilai argumentasi yang dibangun KPK dalam menerima penangguhan Yaqut patut disoal.

"Selama ini padahal KPK enggan memproses permintaan tahanan rumah. Sehingga, penjelasan KPK juga terkesan semakin meracau, ketika pilihan tahanan rumah didasari sebagai strategi bahwa setiap perkara punya strategi penanganannya tersendiri," ujarnya.

Kpk