Bukti Penegakan Hukum RI Mundur Satu Langkah

Azhar 25 Mar 2026, 16:29
Pengadilan Negeri RI. Sumber: kompas.com
Pengadilan Negeri RI. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution menilai penangguhan penahanan yang kini menjadi terobosan baru menjadikan kemunduran penegakan hukum Indonesia.

Hal ini buntut kebijakan penangguhan penahanan yang dikeluarkan KPK untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari rmol.id, Rabu 25 Maret 2026.

Padahal, kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi sejatinya telah dimiliki oleh Polri dan Kejaksaan.

"Sehingga keberadaan KPK berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ujarnya.

"Jika fungsi pemberantasan korupsi bisa dijalankan oleh Polri dan Kejaksaan, maka keberadaan KPK perlu dievaluasi secara serius, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dibubarkan," tambahnya.

Menurutnya, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang konflik institusional.

Belum lagi KPK melempem terhadap Yaqut dengan memberikan penangguhan penahanan.

Kpk