SPT PPH Purbaya Kurang Rp50 Juta, Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 miliknya kurang bayar.
Hal ini terjadi karena Purbaya memiliki penghasilan lebih dari satu sumber, dikutip dari rmol.id, Rabu 25 Maret 2026.
"Kalau kerja banyak tempat hampir pasti kurang bayar. Kecuali ada satu tempat," ujarnya.
Hal ini diawali ketika dirinya masih bekerja di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kewajiban pajaknya cenderung pas karena hanya memiliki satu sumber penghasilan.
"Kalau waktu di LPS saya nggak pernah, pas terus karena gajinya cuma dari LPS," ujarnya.
Namun dalam ppH tahun pajak 2025, sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya masih terdaftar sebagai Ketua LPS, sehingga memengaruhi perhitungan pajaknya.
"Kalau sekarang kan saya masih ada bukti potong dari LPS, dan sebagian dari sini (Kemenkeu), jadi kurang bayar Rp50 juta kayaknya," ujarnya.