Aksi Licik Terbongkar, Sabu Disimpan di Ventilasi Pintu
RIAU24.COM - SIAK – Jajaran Polsek Lubuk Dalam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DK alias Kifli (35) diamankan di kediamannya di Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Sabtu (28/3/2026) malam.
Penggerebekan dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Dalam, Marhengky, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Operasi dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim. Sekitar satu jam kemudian, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
“Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan tersangka DK. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 7 paket plastik klip bening berisi sabu di saku celana sebelah kanan tersangka,” ujar Kapolsek.
Pengembangan kemudian dilakukan di dalam rumah. Dari hasil penyisiran, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya yang disembunyikan secara tidak biasa.
“Dua paket sabu tambahan ditemukan di atas ventilasi pintu depan rumah tersangka,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 9 paket sabu dengan berat kotor 2,02 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, seperti 15 plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, pipet modifikasi, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 950.000 yang diduga hasil transaksi.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine, menguatkan dugaan bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Lin)