Pria di Mandau Ditangkap dengan Sabu 1,54 Gram

Dahari 29 Mar 2026, 20:56
Pria di Mandau Ditangkap dengan Sabu 1,54 Gram
Pria di Mandau Ditangkap dengan Sabu 1,54 Gram

RIAU24.COM - Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan seorang pria berinisial TH (45).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono mengatakan bahwa penangkapan Minggu 29 Maret 2026 pukul 03.24 WIB di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang mencurigakan di sekitar lokasi,” ungkap AKP Tidar, Minggu 29 Maret 2026.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,54 gram yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam kotak rokok di dekat pelaku.

Selain itu, diamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan, satu unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu bungkus plastik berisi plastik pack kosong, serta satu kotak rokok merek Sampoerna sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis mendukung program P4GN guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik). Hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif narkoba," ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,”bebernya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan terus melakukan pengembangan demi mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.