Surya Putra DPO Jual Beli Lahan di Desa Senderak Ditangkap Intelijen Kejari Bengkalis

Dahari 31 Mar 2026, 00:01
Surya Putra DPO Jual Beli Lahan di Desa Senderak Ditangkap Intelijen Kejari Bengkalis
Surya Putra DPO Jual Beli Lahan di Desa Senderak Ditangkap Intelijen Kejari Bengkalis

RIAU24.COM - Seorang pelaku daftar pencarian orang (DPO) kasus jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus tim intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Terpidana yang diamankan adalah Surya Putra. Tersangka ditangkap berdasarkan putusan pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tersangka Surya Putra ditangkap Tim Intelijen kejari Bengkalis di sebuah warkop di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, Senin 30 Maret 2026.

"Dalam amar putusan tersebut, Surya Putra dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,"ungkap Kajari Bengkalis Nada Lubis melalui kasi inteljen Wahyu Ibrahim, Selasa 31 Maret 2026

Diutarakan Kastel Wahyu Ibrahim sebelum dilakukan eksekusi, terpidana telah beberapa kali dipanggil. Namun bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan sempat melarikan diri hingga ke Malaysia.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat kelompok tani di Desa Senderak menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare.

"Proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), dikerjakan oleh oknum perangkat desa,"ujar Wahyu lagi.

Wahyu menerangkan bahwa sebanyak 58 SPGR diterbitkan untuk dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Dan proses tersebut, masyarakat diminta membayar biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap penerbitan SPGR.

"Dana yang terkumpul dari dua kelompok tani mencapai sekitar Rp45 juta, kemudian diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat desa dan pihak terkait lainnya,"kata Wahyu lagi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit resmi.

"Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis,"ungkapnya lagi.

Wahyu Ibrahim menegaskan Kejari Bengkalis berkomitmen untuk terus memburu para buronan (DPO) serta mengimbau agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan dinegeri ini.