Denda 250 Ribu, Satpol PP Siak Warning PKL, Dilarang Gunakan Trotoar untuk Berdagang

Lina 6 Apr 2026, 19:43
Satpol PP Siak Warning PKL, Dilarang Gunakan Trotoar untuk Berdagang
Satpol PP Siak Warning PKL, Dilarang Gunakan Trotoar untuk Berdagang

RIAU24.COM - SIAK – Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Siak semakin marak dan dinilai meresahkan, terutama karena banyak yang menggunakan trotoar hingga badan jalan untuk berjualan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan PKL terlihat hampir memenuhi sisi kiri dan kanan di sejumlah titik strategis, seperti di sepanjang Jalan Raja Kecik, Jalan Kwalian, Jalan Sutomo, hingga beberapa ruas jalan lainnya di Kota Siak Sri Indrapura.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan serta membahayakan pengguna jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi mengeluarkan surat himbauan tegas kepada seluruh PKL.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan penggunaan fasilitas umum.

“Kami melihat kondisi di lapangan, banyak PKL yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Dalam surat himbauan Nomor: 300/SATPOL.PP/2026/68, Satpol PP menegaskan larangan berjualan di trotoar, badan jalan, bahu jalan, drainase, halte, jalur hijau, taman, serta fasilitas umum lainnya.

Selain itu, para pedagang juga diminta segera mengosongkan lokasi yang saat ini digunakan apabila berada di area terlarang, serta tidak menempatkan gerobak maupun barang dagangan di lokasi tersebut.

Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp250.000 serta tindakan penertiban di lapangan.

“Ini bukan sekadar himbauan, tetapi akan kami tindaklanjuti dengan penertiban. Kami minta kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Keberadaan PKL yang tidak tertata juga dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengurangi kenyamanan dan keselamatan, terutama bagi pejalan kaki yang terpaksa turun ke badan jalan.

Pemerintah berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang telah ditentukan serta ikut menjaga ketertiban dan keindahan kota.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Siak berencana melakukan penertiban secara bertahap di titik-titik yang dianggap paling padat aktivitas PKL.

Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(Lin)