Ngaku Sebagai Dukun, Wanita di Bengkalis Ditangkap Usai Tipu Korban

Dahari 8 Apr 2026, 09:58
Ngaku Sebagai Dukun, Wanita di Bengkalis Ditangkap Usai Tipu Korban Belasan Juta
Ngaku Sebagai Dukun, Wanita di Bengkalis Ditangkap Usai Tipu Korban Belasan Juta

RIAU24.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan Selasa 7 April 2026 sekira pukul 19.50 WIB.

"Yersangka berinisial ABA (24) perempuan, warga Kecamatan Pinggir, diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban,"ungkap Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Rabu 8 April 2026.

Diutarakanya, peristiwa ini bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, korban berinisial FM (33) mengaku sedang mengalami permasalahan keluarga.

"Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”,"ujarnya.

Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal dan membalas guna guna.

Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.

Namun setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek sebagaimana dijanjikan.Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim lagi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit handphone digunakan dalam komunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) undang undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal mistis atau supranatural melalui media elektronik.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,"pungkasnya.