Pelaku karhutla di Hutan samak Rupat Utara Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse kriminal mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin terjadi di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu 8 April 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik hotspot lewat aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.
Dari informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat segera menuju lokasi dan mendapati adanya kebakaran lahan. Tim langsung melakukan pemadaman guna mencegah meluasnya api.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan didukung analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H,” ujar Kapolres Bengkalis.
Dijelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara.
Saat itu, tersangka tidak dapat menunjuk dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai atau mencaplok lahan milik negara tersebut secara ilegal.
"Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa sebelum kejadian, sejumlah saksi melihat tersangka kerap berada di lokasi lahan sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai lebih kurang 35 hektare,"ujarnya.
Titik awal api juga mengarah pada lahan dikuasai oleh tersangka. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof Bambang Hero Saharjo menunjukkan indikasi awal kebakaran berasal dari area tersebut.
“Setelah kejadian kebakaran, tersangka diketahui tidak berada di lokasi, sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu,meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran di lahan tersebut,” katanya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan bekas pembakaran, termasuk indikasi sumber api yang diduga berasal dari lokasi tersebut, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang telah hangus, jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, ancaman pidana sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.