Wajibkah Swasta Jalani WFH Setiap Jumat

Azhar 9 Apr 2026, 17:56
Jalanan Jakarta sepi akibat momen lebaran Idulfitri. Sumber: kompas.com
Jalanan Jakarta sepi akibat momen lebaran Idulfitri. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebut kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak wajib bagi sektor swasta.

"Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan," sebutnya dikutip dari rmol.id, Kamis, 9 April 2026.

Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mendorong perilaku kerja yang lebih adaptif, khususnya dalam mendukung upaya optimalisasi penggunaan energi, terutama bahan bakar minyak (BBM).

Pemerintah memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda.

"Sehingga kebijakan tidak bisa diberlakukan secara seragam," ujarnya.

"Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan tersebut.

Sektor itu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.