Buntuk Perkataan Turunkan Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi

Azhar 9 Apr 2026, 18:52
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. Sumber: Internet
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani dilaporkan ke polisi.

Saiful Mujani dilaporkan karena pernyataannya mengenai isu makar terhadap Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari inilah.com, Kamis, 9 April 2026.

Pelapornya yakni Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.

Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut.

"Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026 tersebut.

Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.