Bukan untuk Gibran Kata Anwar Usman Bicara Soal Putusan MK 90

Azhar 13 Apr 2026, 21:43
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Amwar
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Amwar

RIAU24.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengungkit polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Menurutnya, putusan tersebut bukan ditujukan untuk Wapres Gibran Rakabuming semata dikutip dari kompas.com, Senin, 13 April 2026.

"Putusan 90 memang tidak ada kaitan dengan Gibran. itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi," ujarnya.

Tambahnya, perasaan lega muncul setelah mengakhiri masa tugasnya di MK.

Kepergiannya dari lembaga tersebut sebagai awal yang bersih dari berbagai beban yang selama ini melekat. 

"Saya plong. Saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih," ujarnya.

Putusan 90 sebelumnya menjadi sorotan luas publik karena membuka peluang bagi seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk maju dalam kontestasi Pilpres, dengan syarat pernah atau sedang menjabat melalui pemilu, termasuk sebagai kepala daerah.