Kata-kata JK Dinilai Tak Memenuhi Unsur Pidana
RIAU24.COM - Mantan Ketua Lembaga Advokasi dan HAM Pengurus Pusat Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Felix Martuah Purba menilai tuduhan penistaan agama terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak tepat jika dilihat dalam perspektif hukum pidana.
Pernyataan tersebut dia nilai sebagai penjelasan sosiologis dan historis, bukan sebagai bentuk penghinaan terhadap agama tertentu.
"Dalam perspektif hukum pidana, yang harus dilihat adalah konteks utuh. Apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla merupakan deskripsi atas realitas konflik, bukan ekspresi kebencian terhadap agama," sebutnya.
Sementara dugaan penistaan agama mensyaratkan adanya unsur niat untuk menghina (mens rea) serta tindakan yang secara nyata menyerang ajaran agama.
Hal tersebut Menurutnya tidak terpenuhi dalam pernyataan Jusuf Kalla.
"Jika disampaikan dalam forum akademik sebagai bagian dari analisis konflik, maka itu masuk dalam ranah kebebasan berpendapat dan kajian ilmiah, bukan tindak pidana," sebutnya.
Dua menyayangkan potongan video yang beredar di media sosial karena berpotensi menimbulkan salah tafsir, akibat tidak menyajikan konteks secara utuh.