Dalam Sepekan, Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Berhasil Diamankan

Lina 17 Apr 2026, 12:17
Penyalahgunaan Solar Berhasil Diamankan
Penyalahgunaan Solar Berhasil Diamankan

RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak terus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kurun waktu satu pekan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku penimbunan Bio Solar di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni pada Kamis (9/4/2026) di Jalan Lintas Perawang KM 9 dan Rabu (15/4/2026) di Jalan Balak KM 11, Perawang Barat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SS dan IY.

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Raja Kosmos P mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup terorganisir.

Mereka memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem agar dapat melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar secara berulang di SPBU. Selain itu, para pelaku menggunakan kendaraan pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM dalam jumlah besar melebihi kapasitas standar.

“Modifikasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi memicu kebakaran,” ujar AKP Raja Kosmos.

BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil pick up dengan tangki modifikasi, mesin pompa dan selang minyak, ratusan jerigen, sekitar 160 liter Bio Solar, beberapa barcode MyPertamina, serta uang tunai hasil penjualan.

Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat. BBM subsidi diperuntukkan bagi mereka yang berhak, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Siak,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Lin)