Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap Diduga Edarkan Sabu
RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MZ (29), yang diketahui bekerja sebagai PPPK Satpol PP Kecamatan Bantan, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kasatnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengecekan urine yang dilakukan terhadap seluruh personel Kantor Camat Bantan, Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
“Dari hasil tes urine, ditemukan satu orang pegawai berinisial MZ dinyatakan positif narkoba dan amphetamine,” ujar Kasat AKP Tidar Laksono, Sabtu 18 April 2026.
Atas temuan tersebut, Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di Desa Muntai Barat hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket diduga sabu dengan berat kotor total 2,13 gram yang disimpan di dalam lemari, tepatnya di bawah lipatan pakaian.
Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, kaca pyrex, korek api, serta gunting press diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Adapun peran tersangka dalam kasus ini adalah memiliki, menguasai, menyimpan, dan diduga menyalurkan narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Polres Bengkalis menegaskan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan barang terlarang tersebut.