Apa Kabar Revisi UU Perlindungan Konsumen

Azhar 20 Apr 2026, 21:55
Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) Rolas Budiman Sitinjak. Sumber: viva.co.id
Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) Rolas Budiman Sitinjak. Sumber: viva.co.id

RIAU24.COM - Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) Rolas Budiman Sitinjak menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memiliki keinginan dalam memperbaiki UU Perlindungan Konsumen.

"Tidak ada satu pun revisi substansial terhadap UUPK. Padahal dunia telah berubah secara radikal," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin 20 April 2026.

Dia mencontohkan seperti ekonomi digital meledak, transaksi lintas batas menjadi keseharian, kecerdasan buatan mulai masuk ke ranah perdagangan.

Hal ini membuat modus penipuan terhadap konsumen kian canggih. 

"Namun UUPK tetap berdiri kaku di titik yang sama," sesalnya.

Hal ini dinilai bukan kelalaian pemerintah yang biasa-biasa saja. 

Dia pun menilai pemerintah secara sengaja mengambil pilihan tidak memberikan kepastian hukum kepada konsumen Indonesia. 

"Lebih dari 70 persen transaksi perdagangan telah beralih ke platform digital. Jutaan warga Indonesia menjadi korban pinjaman online ilegal, produk palsu yang beredar bebas di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi yang melibatkan entitas bisnis besar," ujarnya.