Satnarkoba Polres Bengkalis Ciduk Pengedar Puluhan Butir Ektasi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik LK 2026.
Berawal, seorang pria inisial RM (24) diamankan di sebuah rumah di Jalan Baru Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Senin 20 April 2026 malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis ekstasi,”ujar Tidar Laksono, Rabu 22 April 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 30 butir pil ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 13,38 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari
15 butir ekstasi berwarna kuning dengan logo tertentu, berat 6,26 gram, 9 butir ekstasi berwarna pink, berat 3,83 gram, 6 butir ekstasi berwarna pink dengan logo berbeda, berat 2,28 gram.
Selain itu, juga diamankan 2 lembar tisu pembungkus, 1 plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A melalui sistem “lempar” yang diduga dikendalikan dari wilayah Pekanbaru.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.