Polsek Mandau Ringkus S Bersama Belasan Paket Sabu Siap Edar

Dahari 24 Apr 2026, 11:46
Polsek Mandau Ringkus S Bersama Belasan Paket Sabu Siap Edar
Polsek Mandau Ringkus S Bersama Belasan Paket Sabu Siap Edar

RIAU24.COM - Jajaran Polsek Mandau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kali ini seorang pria berinisial S (38) kembali diamankan beserta sejumlah barang bukti dalam operasi yang digelar, Kamis 23 April 2026 dini hari.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tersangka lain berinisial Ari yang sebelumnya telah diamankan. Dari keterangan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa sabu berasal dari pelaku S.

"Tim opsnal Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi di Jalan Lintas Duri-Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,"ujar Kompol Primadona,  Jumat 24 April 2026.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak dan tersebar di beberapa tempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 3 paket besar yang disimpan di dalam kotak tisu, 1 bungkus plastik pack besar berisi sabu, 3 bungkus plastik pack ukuran sedang, 3 bungkus plastik pack ukuran kecil, serta 2 bungkus plastik pack sabu lainnya yang ditemukan di dalam kotak merek Antangin.

"Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.120.000, 1 unit handphone, serta 1 kotak tisu dan 1 kotak merek Antangin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan,"ungkapnya.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah rawan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujar Kapolsek lagi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP penyesuaian.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin aman,” tutup Kapolsek.